SENANEWS.ID, JAKARTA — Sebuah kardus berisi beras basmati asal India tampak seperti paket pangan biasa. Di balik kemasan itu, tersimpan puluhan cartridge narkotika jenis Etomidate dan ratusan pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Modus penyelundupan dengan menyamarkan narkotika di dalam kemasan bahan pangan kembali terungkap. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Etomidate dan pil ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan menuju Jakarta.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, penyidik Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos, petugas menemukan sebuah kardus yang berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari khas India. Namun isi kemasan tersebut ternyata telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.
Di dalamnya, polisi menemukan 94 cartridge Etomidate berlogo “Batman” serta 100 butir pil ekstasi, Selain narkotika, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari lokasi kedua tersebut, penyidik kembali menemukan dua butir pil ekstai, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 94 cartridge Etomidate dan 102 butir pil ekstasi.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Paseban.
“Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 WIB telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Etomidate sebanyak 94 pcs dan juga 102 butir narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di rumah kos di wilayah Paseban, Jakarta Pusat,” ujar AKBP Triyatno Pamungkas.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan cara yang cukup rapi untuk mengelabui aparat maupun pihak jasa pengiriman.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam kemasan beras India,” katanya.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Dari hasil pendalaman sementara, jaringan yang memasok narkotika diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara.
“Adapun kami dapati informasi bahwa pelaku berkaitan dengan jaringan asal Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku berinisial T (26) dan Y (29),” ungkapnya.
Etomidate sendiri belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena kerap disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik (vape). Penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif yang berbahaya apabila digunakan tanpa pengawasan medis dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih terus mendalami jalur distribusi, pola pengiriman, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang bukti, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional yang memanfaatkan jalur ekspedisi antardaerah untuk mengedarkan narkotika ke Indonesia.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun penerima lain yang belum teridentifikasi.














