• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Pelaku Parkir Liar

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/02/2026
in NASIONAL
0 0
0
DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Pelaku Parkir Liar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA — Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas terhadap pelaku parkir liar yang kian marak dan merampas hak pejalan kaki.

Ia menilai penertiban yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan karena tidak dibarengi sanksi yang menimbulkan efek jera.

Kevin mengatakan, praktik parkir liar terutama di atas trotoar telah lama menjadi masalah kronis di Ibu Kota. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap berubah fungsi menjadi lahan parkir dadakan. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, mempertaruhkan keselamatan di tengah lalu lintas padat.

“Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar, dan ada saja yang datang memarkir kendaraannya di sana,” kata Kevin di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, pola penertiban yang berulang tanpa penindakan tegas justru menciptakan siklus pelanggaran. Aparat datang, membubarkan, lalu beberapa hari kemudian praktik serupa muncul kembali. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif semata tidak cukup untuk mengurai persoalan.

Kevin merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan di luar fungsinya tanpa izin gubernur. Penyalahgunaan fungsi trotoar, termasuk untuk parkir liar, dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.

“Peraturannya sudah jelas. Jika dilanggar, salah satu bentuknya parkir liar, maka bisa didenda paling banyak Rp20 juta atau kurungan paling lama 60 hari. Peraturan ini perlu ditegakkan,” ujarnya.

Ia menekankan, keberanian menegakkan sanksi menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik parkir ilegal yang kerap melibatkan juru parkir tidak resmi. Tanpa ketegasan, kata dia, pelanggaran akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

Operasi Gabungan di Pancoran Glodok

Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri menggelar operasi penertiban trotoar di kawasan Pancoran Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Operasi itu dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait trotoar yang padat oleh parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima. Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar ditindak, sementara juru parkir liar diminta membongkar lapaknya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. Sejumlah proyek revitalisasi trotoar telah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong budaya berjalan kaki dan transportasi publik.

Namun, di lapangan, pengawasan dinilai belum konsisten. Titik-titik yang sudah ditertibkan kerap kembali dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan kelengahan aparat.

Kevin berharap penegakan hukum yang konsisten dan terukur dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran ruang publik. “Kalau sanksi benar-benar diterapkan, saya yakin praktik parkir liar bisa ditekan secara signifikan,” katanya.

Persoalan parkir liar, pada akhirnya, bukan semata soal kendaraan yang berhenti di tempat terlarang, melainkan tentang tata kelola kota dan keberpihakan pada hak pejalan kaki. Tanpa ketegasan, trotoar akan terus menjadi ruang yang diperebutkan—antara kepentingan publik dan praktik ilegal yang mengakar. (Yor)

Tags: DPRD DKI Desak Sanksi Tegas Pelaku Parkir Liar
Previous Post

Tekan Impor, Bahlil Targetkan Kandungan Etanol 20 persen pada 2028

Next Post

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist