• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Gayus Lumbuun Nilai Sengketa Ijazah Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
04/02/2026
in HUKUM
0 0
0
Gayus Lumbuun Nilai Sengketa Ijazah Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PTUN Dinilai Jalan Keluar

SENANEWS.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Gayus Lumbuun, menilai perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Menurut dia, sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pandangan itu disampaikan Gayus merespons perkembangan penanganan perkara oleh penyidik kepolisian yang telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan, namun dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Jaksa menilai masih diperlukan pendalaman terhadap keterangan saksi, saksi ahli, serta kelengkapan alat bukti.

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Gayus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dokumen Administratif Dinilai Bukan Domain Pidana

Gayus menegaskan, pengujian keabsahan sebuah dokumen administrasi negara, termasuk ijazah, harus dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi. Menurut dia, hukum pidana baru dapat diterapkan apabila telah ada kepastian hukum mengenai adanya pelanggaran administratif yang nyata dan disengaja.

Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi, PTUN memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu keputusan atau produk administrasi negara telah diterbitkan sesuai prosedur yang sah atau tidak.

“Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, harus melalui tahap demi tahap. Salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN,” katanya.

PTUN Dinilai Bisa Mengurai Proses Akademik Secara Menyeluruh

Gayus menjelaskan, syarat pengajuan gugatan di PTUN harus bersifat individual, konkret, dan final. Melalui mekanisme tersebut, hakim PTUN dapat mengurai secara rinci seluruh proses administratif yang terkait dengan penerbitan ijazah.

Menurut dia, tahapan yang dapat diuji meliputi proses pendaftaran sebagai mahasiswa, pelaksanaan perkuliahan, ujian akademik, hingga penerbitan ijazah oleh institusi pendidikan terkait.

“Nantinya akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah. Semuanya akan terbuka di sana,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.

Sengketa Informasi Bisa Jadi Pintu Masuk

Dalam konteks dugaan ijazah palsu, Gayus menyebut jalur masuk ke PTUN dapat dimulai melalui sengketa informasi publik. Ia merujuk pada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi merupakan informasi yang bersifat terbuka.

Hasil putusan KIP tersebut, kata dia, dapat dijadikan dasar oleh hakim PTUN untuk menilai apakah ada pelanggaran prosedur administrasi dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik.

“Putusan KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim PTUN untuk membuat putusan,” katanya.

Gayus menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan administratif ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti melanggar baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Risiko SP3 Jika Jalur Pidana Dipaksakan

Gayus juga mengingatkan, apabila perkara dugaan ijazah palsu tersebut terus dipaksakan masuk ke jalur pidana sejak awal, terdapat risiko berkas perkara tidak akan pernah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kondisi demikian, menurut dia, penyidik berpotensi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

“Kalau dari awal salah pintu, bisa berujung tidak P-21 dan akhirnya SP3,” ujarnya.

Gugatan ke MK Dinilai Tidak Efektif

Di sisi lain, Gayus turut menanggapi rencana kubu Roy Suryo yang akan menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP lama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Gayus, langkah tersebut tidak akan memberikan manfaat signifikan terhadap penyelesaian pokok perkara.

“Itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus,” kata dia.

Ia menegaskan, meskipun putusan MK dan PTUN sama-sama bersifat erga omnes atau berlaku bagi semua orang, namun keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif dan prosedural, sementara MK itu court of law yang menguji undang-undang,” ujarnya.

Perkembangan Penanganan Perkara di Kepolisian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada klaster dua tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara klaster dua telah dikirim ke Kejaksaan pada Senin (2/2/2026), namun dikembalikan untuk dilengkapi.

“Sudah kami update, berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi ada pengembalian,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian berkas tersebut disertai catatan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait keterangan saksi dan saksi ahli.

“Ini langkah penyidik karena ada balasan dari Kejaksaan untuk lebih mendalami. Penyidik masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya. (Yor)

Previous Post

Kejagung Lacak Riza Chalid di Asia Tenggara, Ekstradisi Disiapkan

Next Post

Densus 88 Temukan 6 Molotov dari Kasus di Lingkungan Sekolah Sungai Raya

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Densus 88 Temukan 6 Molotov dari Kasus di Lingkungan Sekolah Sungai Raya

Densus 88 Temukan 6 Molotov dari Kasus di Lingkungan Sekolah Sungai Raya

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist