• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Inkrah, Topan Ginting Divonis 5 Setengah Tahun Penjara

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
10/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Inkrah, Topan Ginting Divonis 5 Setengah Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, resmi tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain Topan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menempuh banding. Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tidak ada (yang mengajukan banding). Putusan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (10/4/2026).

Soni mengatakan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak banding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah.

Topan dan Rasuli diketahui terdakwa dalam kasus suap proyek jalan di Sumut, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025. Mereka tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu.

Keduanya didakwa JPU menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, masing-masing senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.

Dalam kasus ini, Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta. UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mardison. UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.

Perbuatan keduanya dinyatakan hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Topan agar dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan UP Rp250 juta. Rasuli telah membayar UP.

Tags: InkrahTopan Ginting Divonis 5 Setengah Tahun Penjara
Previous Post

Atasi Krisis Avtur, Prabowo Buka Pusat Pengolahan Kelapa Sawit & Jelanta

Next Post

Prabowo Lantik 8 Anggota Ombudsman

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Prabowo Lantik 8 Anggota Ombudsman

Prabowo Lantik 8 Anggota Ombudsman

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist