SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6887 ALE di Jalan Bahagia By Pass No. 8 (Cahaya Sukses), Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan ada dua orang yang diamankan pihaknya dalam kasus ini.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota Polrestabes Medan yang dilaporkan pada 25 Maret 2026 lalu.
Dirincikan Poltak, identitas kedua pelaku adalah Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung, dan Aditya Gilang alias Adit (18) warga Jalan Kenari 17, Perumnas Mandala, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan lupa mencabut kuncinya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motornya, dan ketika keluar, sepeda motornya sudah hilang,” ujar Poltak, Sabtu (28/3/2026).
Atas kejadian itu, lanjut Poltak Tambunan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya. Hasil interogasi awal, tersangka Wildan Jaki Hamdani alias Amek mengaku perbuatannya.
“Pengakuannya, sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta, hasilnya dibagi dua, dan uangnya sudah habis untuk bermain judi dan foya-foya,” ujar Poltak menutup.














