SENANEWS.ID, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan J istri dari tersangka Holmes, kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap Andreas Sianipar (44).
“Tersangka J memang penangguhan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Mesan, AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Selasa (18/2).
Bayu menepis anggapan jika pihak kepolisian melepaskan tersangka J dari tahanan sementara Polrestabes Medan.
“Jadi perlu kita jelaskan, pertanyaan terkait tahanan yang dilepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara (pembunuhan) ini masih bergulir, sudah lengkap bahwa saat ini sudah tahap satu di kejaksaan menunggu P19 yaitu balasan dari sana (kejaksaan),” bebernya.
Ia mengungkapkan, keluarga tersangka J mengajukan penangguhan penahanan pada Senin 3 Februari 2025 lalu.
“Kemudian pada tanggal 13 Februari 2025 baru kita acc, karena kami berpendapat bahwa berkas sudah lengkap kita ajukan kepada Kejaksaan, tinggal saat ini nunggu P19,” tukas Bayu.
Ia menuturkan, alasan lain penangguhan penahanan itu terkait yuridis, sosial dan kemanusian.
“Anak tersangka J yang satunya mengalami cacat permanen tangannya, ia sudah menyampaikan bukti-bukti nya kepada kami dan ada anak yang masih di bawah umur (2,6 tahun). Keluarga yang mengasuh anak-anak tersebut tidak sanggup sehingga memohon kepada kami,” kata dia.
“Yang terakhir, tersangka J j di tulang punggung karena suaminya (Holmes) di POM TNI,” lanjutnya.
Diketahui, J adalah istri dari Serka Holmes ditangkap polisi karena karena terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
Peran J dalam perkara itu sebagai orang yang turut menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban. Hal ini terkuak dari keterangan 4 tersangka lainnya yakni CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).














