SENANEWS.ID, MEDAN – Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tawuran yang menewaskan korban, SFS (18) warga Mulyorejo pada Sabtu (19/10/2024) di jalan lintas tol Sei Semayang/Jl. Orde Baru, Dusun XI Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka berinisial ABS (17) dan RS (18) keduanya warga Mulyorejo yang merupakan anggota gangster RNR.
“ABS dan RS pernah terlibat kasus pembacokan dan menewaskan korban SFS (18) pada saat terjadinya tawuran di Sei Semayang bulan Oktober 2024 lalu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan di Polsek Medan Sunggal, Senin (30/6/2025).
Kedua tersangka ditangkap karena juga telah melakukan tindak pidana lainnya, yakni Curas terhadap pengendara motor di PDAM Tirtanadi pada Senin (16/6/2025).
“Lalu pada proses DPO nya, beberapa kelompok yang belum tertangkap ini juga melakukan tindak pidana lain yaitu pada 16 juji 2025 melakuan pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dilakukan oleh 8 orang menggunakan 4 sepeda motor dengan modus memotong laju kendaraan korban di jalan raya, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ancamannya 12 tahun, kemudian dengan laporan polisi terdahulu Pasal 170 dan 358 KUHP yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Penerapan pasalnya bukan komulatif, akan terus diproses untuk tiap kasus satu pasal. Jadi jangan harap bisa melenggang bebas,” tegas Gidion.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunadi Hutabarat mengatakan jika kedua tersangka telah dilakukan tes urine.
“Setelah dites urine hasilnya positif menggunakan narkoba jenis obat ekstasi,” ucap Bambang.
Kedua tersangka mengakui melakukan pembacokan kepada korban SFS (18) pada saat tawuran di Sei. Semayang, Sabtu (19/19/20224) lalu.
“Tersangka ABS membacok pada bagian kepada korban dan RS membacok pada bagian tangan,” ungkap Bambang.














