• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Meresahkan di Koja, Satu Orang Masih Buron

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
22/05/2023
in HUKUM
0 0
0
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Meresahkan di Koja, Satu Orang Masih Buron
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Koja.

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, seorang dari dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya.

“Kami berhasil menangkap AI (50) atas kasus pencurian satu unit sepeda motor,” kata Agung di Mapolsek Koja, Senin (22/5/2023).

Ia mengungkapkan, seorang lagi berinisial B masih dalam pengejaran oleh pihaknya.

“B masih buron,” kata dia.

Agung mengisahkan, aksi AI (50) dan B yang menggondol satu unit sepeda motor di rumah seorang warga bernama Siti Zulaekah sempat terekam (CCTV) pada Kamis (11/5/2023) lalu.

“Saat mencuri sepeda motor di Jl. H. Muhidin, Tugu Utara aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai,” bebernya.

Selepas korban melapor, unit Reskrim Polsek Koja bergerak cepat dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Berbekal rekaman CCTV kami mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AI pada Jumat (12/5/2023) malam,” ungkapnya.

Selain menangkap AI (50), anggota Unit Reskrim Polsek Koja juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernopol B 3097 UCP, BPKB, STNK, kunci kontak, dan uang tunai Rp80 ribu.

“Pelaku (AI) berikut barang buktinya kami amankan,” ucapnya.

Agung meminta kepada seorang pelaku B yang kini buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku B lebih baik menyerahkan diri, identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AI (50) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Tags: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Meresahkan di KojaSatu Orang Masih Buron
Previous Post

Motor Parkir Depan Rumah Raib Digondol Maling

Next Post

Duel Dua Sahabat Gegara Helm, Satu Orang Tewas Dengan Luka Sabetan Celurit

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Duel Dua Sahabat Gegara Helm, Satu Orang Tewas Dengan Luka Sabetan Celurit

Duel Dua Sahabat Gegara Helm, Satu Orang Tewas Dengan Luka Sabetan Celurit

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

11/05/2026
Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

11/05/2026

Recent News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

Polisi Gerebek Gudang Ribuan Motor Ilegal

11/05/2026
Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

Kemenkes: 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

11/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu

11/05/2026
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Minta Polri Sikat Judol, DPR: Jangan Sampai Indonesia jadi Basis Kejahatan Digital

11/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist