• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Reskrim Polsek Cikarang Barat Ungkap Sindikat Begal 40 TKP

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
29/08/2022
in HUKUM
0 0
0
Reskrim Polsek Cikarang Barat Ungkap Sindikat Begal 40 TKP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.

“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.

Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.

Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korban nya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur makan tersangka tak segan melukai korbannya,” jelasnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan narang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Tags: Reskrim Polsek Cikarang Barat Ungkap Sindikat Begal 40 TKP
Previous Post

Warga dan Anggota DPRD Apresiasi Kegiatan Polda Jatim di CFD Taman Bungkul

Next Post

BPJS Kesehatan Reward Polda Jatim, Ini Penyebabnya

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
BPJS Kesehatan Reward Polda Jatim, Ini Penyebabnya

BPJS Kesehatan Reward Polda Jatim, Ini Penyebabnya

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist