• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Resmob Polda Sulsel Ringkus Buronan Mafia Tanah di Jakarta Pusat

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
05/08/2022
in HUKUM
0 0
0
Resmob Polda Sulsel Ringkus Buronan Mafia Tanah di Jakarta Pusat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, Makassar – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus buronan mafia tanah bernama Richard Andry Harrison (39), diduga memalsukan dokumen tanah dengan menunjuk lahan aset negara di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Makassar miliknya lalu dijual ke korban H Sukardi.

“Pelaku ditangkap di salah satu homestay Jalan Cempaka Putih Timur VIII Jakarta Pusat, setelah mendapatkan informasi keberadaannya,” kata Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara, di Makassar, Jumat (5/8/2022).

Perkara ini bermula saat korban H Sukardi ditawari membeli tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016 lalu.

Korban diperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 147/AJB/1998 untuk meyakinkan korban seolah-olah miliknya, dan itu mirip asli tapi palsu.

Korban pun membeli di masa itu. Luas lahan tersebut 716 meter persegi dengan harga Rp15 miliar. Korban lalu membayar uang muka sebesar Rp3,8 miliar sebagai tanda jadi setelah didesak pelaku.

Namun setelah dicek, lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 Kota Makassar diketahui terdaftar aset properti negara, bekas kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kini dikelola Kementerian Keuangan.

Begitu pula surat AJB itu dinyatakan palsu oleh BPN.

“Pelaku mengakui segala perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar, yang akhirnya merugikan korban,” kata Kompol Dharma menegaskan.

Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Mengingat kasus ini merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan, tapi merugikan orang lain.

Sebelumnya, operasi penangkapan itu setelah tim resmob berkoordinasi dengan Tim Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel dibantu Tim DF Cyber Bareskrim Polri mengendus keberadaannya.

Usai ditangkap, pelaku diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel.

Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235 /VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel tanggal 11 Agustus 2020 oleh korban.

Selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif saat dipanggil polisi, tapi malah melarikan diri.

Hingga dikeluarkan surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 09/III/RES.1.11/ 2022/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2022. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VII/Res 1.11/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2022.

Pelaku dikenakan perbuatan tindak pidana yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, Richard merupakan residivis pemalsu dokumen tanah, bahkan pernah ditahan di Rumah Tahanan Makassar dengan kasus yang sama dan divonis penjara 3 tahun enam bulan.

Tags: Resmob Polda Sulsel Ringkus Buronan Mafia Tanah di Jakarta Pusat
Previous Post

Komnas HAM Belum Temukan Bukti Penodongan Senjata Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Next Post

Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV Penting Diberikan Sejak SD

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV Penting Diberikan Sejak SD

Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV Penting Diberikan Sejak SD

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist