SENANEWS.ID, JAKARTA – Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus perkosaan yang terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku, FE alias Deni (26), ditangkap di lokasi kejadian pada Minggu, (24/9/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Korban, TN (20), merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga.
“Korban mengenal pelaku melalui aplikasi MUZZ,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H. Sianturi.
Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di Apartemen The Mansion Bougenville. Pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke kamar apartemennya dan melakukan kekerasan seksual.
“Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memperkosanya jika korban tidak menuruti perintahnya,” bebernya.
Setelah kejadian tersebut, korban menghubungi ibunya dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui program layanan polisi 110.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
“Tim Reskrim Polsek Pademangan berkoordinasi dengan pengurus apartemen untuk mencari keberadaan korban dan pelaku,” tukasnya.
Tidak lama kemudian, tim berhasil menemukan pelaku dan korban di unit apartemen pelaku. Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sempat alot pada saat pencarian, sampai-sampai pintu terpaksa dijebol oleh petugas apartemen karena pelaku tidak kooperatif,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Binsar.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul dan memilih teman. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama di media sosial.
“Hati-hati memilih teman, jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di Media Sosial ya,” tutupnya.














