SENANEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutasi posisi 65 kepala kejaksaan negeri (Kajari), salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan secara berkelanjutan dilakukan oleh kementerian/lembaga. Tentunya isinya pasti ada yang mutasi, promosi, dan demosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.
Salah satu yang dimutasi adalah posisi Kajari Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk yang sebelumnya menduduki posisi tersebut, dimutasi ke jabatan fungsional dan digantikan oleh Edmond Novvery Purba.
Sebagaimana diketahui, Danke diperiksa oleh Kejagung usai penanganan perkara hukum videografer Amsal Sitepu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuai polemik
“Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” kata Anang.
Selain itu, Yadyn yang sebelumnya merupakan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Kajari Jember.














