SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penelusuran ini memperkuat indikasi bahwa praktik peredaran rokok ilegal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami keterangan sejumlah pelaku usaha rokok.
“Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan berbagai modus yang digunakan, mulai dari pemakaian pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkap adanya praktik pengenaan tarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak sistem serta mengurangi penerimaan negara.
Dugaan manipulasi distribusi pita cukai hingga praktik suap juga menandakan masih adanya celah dalam pengawasan.
Data dari Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan mencatat peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9%. Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menilai angka tersebut menunjukkan produk tanpa pita cukai masih marak di pasaran.
Direktur Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar, menegaskan praktik ini menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
“Jika rokok ilegal terus beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga industri legal yang patuh membayar cukai,” katanya.
Sejumlah kalangan juga mengkritik rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai persoalan utama justru terletak pada lemahnya penegakan hukum.
“Selama pelaku usaha ilegal merasa aman, mereka tidak akan masuk ke sistem,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda. Ia menyebut maraknya rokok ilegal tidak lepas dari penegakan hukum yang belum optimal. Tanpa langkah tegas dan konsisten, menurutnya, potensi kehilangan penerimaan negara akan terus meningkat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.














