• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
16/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dia memastikan pengadilan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana.

Menurut Fredy, setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, panitera juga akan menyiapkan jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Fredy menyebutkan pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yaitu minimal tiga hari sebelum sidang digelar.

Hal tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses persidangan serta terpenuhinya hak-hak seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” ujar Fredy.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap.

Dia mengatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara militer.

“Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan,” tutur Andri.

Dia menambahkan pelimpahan perkara tersebut juga telah dilengkapi dengan Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum dari Kepala Oditurat Militer (Kaotmil).

Selain itu, keputusan penyerahan perkara dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) juga telah diterima, sehingga proses pelimpahan dapat dilakukan secara sah.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap,” jelas Andri.

Dia juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada pada Pengadilan Militer.

Dengan demikian, seluruh proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi, pembuktian, serta putusan, akan dilakukan dalam forum persidangan terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta pada 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan.

 

Tags: Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus
Previous Post

KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Cukai Rokok

Next Post

Diskominfo Kota Tebing Tinggi Kena OTT Polda Sumut

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Diskominfo Kota Tebing Tinggi Kena OTT Polda Sumut

Diskominfo Kota Tebing Tinggi Kena OTT Polda Sumut

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

18/04/2026
BBM Naik Per 1 April? Pertamina: Belum ada Pengumuman Resmi

Hari ini Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina DEX Naik

18/04/2026
Terima Suap Nikel, Ketua Ombudsman Ditangkap

DPR tak Tahu Hery Susanto Berkasus saat Uji Kelayakan & Kepatutan

17/04/2026
Trump Klaim Iran akan Transfer Uranium yang Diperkaya ke AS

Trump Klaim Iran akan Transfer Uranium yang Diperkaya ke AS

17/04/2026

Recent News

Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

18/04/2026
BBM Naik Per 1 April? Pertamina: Belum ada Pengumuman Resmi

Hari ini Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina DEX Naik

18/04/2026
Terima Suap Nikel, Ketua Ombudsman Ditangkap

DPR tak Tahu Hery Susanto Berkasus saat Uji Kelayakan & Kepatutan

17/04/2026
Trump Klaim Iran akan Transfer Uranium yang Diperkaya ke AS

Trump Klaim Iran akan Transfer Uranium yang Diperkaya ke AS

17/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia, ini Arahan Presiden

18/04/2026
BBM Naik Per 1 April? Pertamina: Belum ada Pengumuman Resmi

Hari ini Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina DEX Naik

18/04/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist