SENANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan bantahan atas tudingan menerima aliran dana maupun narkotika dari bandar bernama Koh Erwin. Klarifikasi tersebut dituangkan langsung dalam surat pernyataan yang ia tulis saat menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ansgari, mengatakan kliennya membuat sejumlah pernyataan tertulis untuk meluruskan berbagai tuduhan yang beredar.
Dalam surat itu, Didik menegaskan tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Koh Erwin. Ia juga membantah pernah memberi instruksi agar anak buahnya bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk dalam peredaran narkotika.
Didik turut menyatakan tidak mengenal, tidak pernah bertemu, serta tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan sosok yang disebut sebagai bandar tersebut.
Terkait temuan koper berisi narkotika di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten, Didik mengakui barang haram itu merupakan miliknya pribadi. Ia menegaskan kepemilikan tersebut tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper putih berisi sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Hasil uji sampel rambut melalui metode Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkotika.
Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara AKP Maulangi dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Atas rangkaian kasus tersebut, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.














