SENANEWS.ID, MEDAN – Seorang pria bernama Hendra Saputra (28) warga Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kini meringkuk di rumah tahanan Polsek Medan Tuntungan.
Hendra ditangkap polisi dalam kasus pencurian Honda Scoopy BK 2697 AKW milik Dra Roslinda Br Ginting (65) yang berprofesi sebagai dosen.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan pelaku mencuri sepeda motor korban di Jalan Jamin Ginting KM 10.5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (16/2/2026).
Saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya di dekat Bharlind School. Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih lengket di stang.
“Tiba-tiba pelaku melarikan motor korban, dan korban langsung buat laporan ke kita,” ujar Syawal, Sabtu (21/2/2026).
Atas laporan itu, timnya langsung melakukan olah TKP, dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan awal mengarah kepada satu orang pelaku yakni Hendra Saputra.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapati keberadaan pelaku di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mushola Sunggal. Mengetahui hal itu, polisi langsung bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, Hendak mengakui perbuatannya. Namun, saat melakukan aksi pencurian ia bersama seorang teman bernama si Black.
Sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal di depan Indomaret samping SPBU Kelurahan Sidomulyo seharga Rp3.500.000.
“Hasil penjualan sepeda motor tersebut pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.700.000 dan teman pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.800.000 dan uangnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” ucap Syawal.














