SENANEWS.ID, MEDAN – Direktorat Reserse (Ditres) Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut mengungkap kasus penyiaran pornografi yang disiarkan melalui aplikasi TikTok dengan modus challenge atau tantangan saat siaran langsung.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan seorang pria berinisial NRF, 28 tahun, warga Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka.
“Pelaku ini ditangkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penyiaran, pembuatan, menggandakan ataupun menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok,” ujar Kristina, Kamis (11/6/2026) di Polda Sumut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang menggunakan akun TikTok bernama “Koko BR” berperan sebagai host. Ia mengajak sejumlah perempuan dewasa untuk bergabung dalam siaran langsung dan mengikuti berbagai challenge sesuai kesepakatan awal.
“Sistemnya dia melakukan challenge. Si tersangka ini berperan sebagai host. Dia men-challenge talent-talent yang merupakan wanita-wanita dewasa untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi dengan memperlihatkan aurat tubuhnya,” kata Kristina.
Ia menjelaskan, tersangka memperoleh keuntungan dari tantangan yang diberikan kepada para talent. Salah satu challenge yang dilakukan adalah meminta peserta melakukan lompat bintang sambil bertepuk tangan hingga pakaian yang dikenakan terbuka dan memperlihatkan bagian tubuh tertentu.
“Jadi ketika itu ada yang men-challenge lagi. Akhirnya dengan adegan tantangan buka tutup, di mana perempuan yang merupakan talent tadi membuka handuk hingga bagian tubuhnya yang tak menggunakan busana terlihat oleh penonton,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula challenge jalan bebek, di mana peserta yang kalah diminta membuka handuk yang dikenakan sehingga bagian tubuhnya terlihat saat berjalan di depan kamera tanpa menggunakan pakaian.
Menurut Kristina, siaran langsung tersebut juga ditonton banyak pengguna media sosial, termasuk anak-anak di bawah umur. Kondisi itu menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Bagaimana masa depan bangsa ini. Inilah yang menjadi konsentrasi kami. Ketika saya mendapatkan ini, kami langsung memerintahkan tim Opsnal untuk mencari, dan ternyata yang bersangkutan tinggal di Medan. Ada beberapa WA juga yang ke saya dengan akun Superman dan lain sebagainya,” tuturnya.
Kristina berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan penyebaran konten maupun adegan pornografi yang disiarkan melalui TikTok serta memberikan efek jera bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindakan serupa.














